Bantuan pemerintah masih disalurkan di tengah masa PPKM.
Salah satu bantuan pemerintah yang dibagikan adalah bantuan Rp 3,55 juta ini.
Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah yang dimaksud adalah program Kartu Prakerja.
Masih belum diketahui dibuka atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 hingga 21.
“Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja,” ucapnya pada Rabu (23/9/2021).
Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id bahwa batas akhir pembelian untuk pelatihan telah diumumkan bagi peserta gelombang 19 dan saat ini sedang berlanjut untuk gelombang 20.
Sehingga, diperkirakan bahwa Kartu Prakerja gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Namun, apabila akan dibuka kembali, maka syaratnya seperti pada pendaftaran sebelumnya.
Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;
Persyaratan
– WNI berusia minimal 18 tahun